Jam kerja menurut uu cipta kerja – Undang-Undang Cipta Kerja telah membawa perubahan signifikan dalam pengaturan jam kerja di Indonesia. Panduan ini akan mengupas ketentuan-ketentuan baru tentang jam kerja mingguan, lembur, istirahat, cuti, dan pembatasan jam kerja.
UU Cipta Kerja bertujuan untuk memberikan fleksibilitas dan perlindungan yang lebih baik bagi pekerja. Mari kita bahas secara mendalam perubahan-perubahan ini dan implikasinya bagi pengusaha dan karyawan.
Jam Kerja Mingguan
Undang-Undang Cipta Kerja telah menetapkan jam kerja mingguan baru yang berbeda dari peraturan sebelumnya.
Berdasarkan UU Cipta Kerja, jam kerja mingguan maksimum adalah 40 jam, dengan rincian sebagai berikut:
- 7 jam per hari selama 5 hari kerja
- 8 jam per hari selama 4 hari kerja
Perubahan ini memberikan fleksibilitas bagi perusahaan dan pekerja dalam mengatur jam kerja mereka.
Contoh Penerapan
Sebagai contoh, jika sebuah perusahaan menerapkan jam kerja 5 hari kerja, maka karyawan akan bekerja selama 7 jam per hari, dengan total 35 jam per minggu. Namun, jika perusahaan tersebut menerapkan jam kerja 4 hari kerja, maka karyawan akan bekerja selama 8 jam per hari, dengan total 32 jam per minggu.
Jam Kerja Lembur
UU Cipta Kerja mengatur jam kerja lembur secara berbeda dari peraturan sebelumnya. Perubahan ini bertujuan untuk memberikan fleksibilitas yang lebih besar bagi pengusaha dan pekerja.
Ketentuan Baru Jam Kerja Lembur
- Jam kerja lembur maksimal 4 jam per hari dan 18 jam per minggu.
- Pengusaha dapat menerapkan sistem kerja lembur yang fleksibel dengan persetujuan pekerja.
- Upah lembur dibayar 1,5 kali upah normal untuk jam kerja lembur hingga 3 jam pertama dan 2 kali upah normal untuk jam kerja lembur selanjutnya.
Perbandingan dengan Peraturan Sebelumnya, Jam kerja menurut uu cipta kerja
Dibandingkan dengan peraturan sebelumnya, UU Cipta Kerja:
- Meningkatkan batas jam kerja lembur harian dari 3 jam menjadi 4 jam.
- Memperkenalkan sistem kerja lembur yang fleksibel.
- Meningkatkan upah lembur untuk jam kerja lembur setelah 3 jam pertama.
Contoh Perhitungan Jam Kerja Lembur
Jika seorang pekerja bekerja selama 8 jam per hari dan 40 jam per minggu, perhitungan jam kerja lemburnya adalah sebagai berikut:
Hari | Jam Kerja Normal | Jam Kerja Lembur | Upah Lembur |
---|---|---|---|
Senin | 8 | 0 | – |
Selasa | 8 | 1 | 1,5 x Upah Normal |
Rabu | 8 | 2 | 1,5 x Upah Normal |
Kamis | 8 | 3 | 1,5 x Upah Normal |
Jumat | 8 | 4 | 2 x Upah Normal |
Total | 40 | 10 | – |
Dalam contoh ini, pekerja menerima upah lembur untuk 10 jam kerja lembur, dengan total upah lembur sebesar 1,5 x Upah Normal untuk 7 jam pertama dan 2 x Upah Normal untuk 3 jam selanjutnya.
Menurut UU Cipta Kerja, jam kerja kini dibatasi maksimal 8 jam sehari atau 40 jam seminggu. Hal ini memberikan fleksibilitas bagi karyawan untuk mengatur waktu kerja mereka. Jika ingin mendapatkan penghasilan lebih, kamu bisa mempertimbangkan pekerjaan apa saja yang gajinya besar , seperti dokter, insinyur, atau manajer.
Namun, perlu diingat bahwa UU Cipta Kerja juga mengatur upah minimum regional yang bervariasi tergantung daerah. Pastikan kamu mengetahui peraturan yang berlaku agar hak-hakmu sebagai pekerja terpenuhi.
Istirahat dan Cuti
Ketentuan mengenai hak istirahat dan cuti bagi pekerja diatur dalam Pasal 79 hingga 84 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja).
Berikut rincian hak istirahat dan cuti yang diatur dalam UU Cipta Kerja:
Waktu Istirahat
- Istirahat harian selama 30 menit bagi pekerja yang bekerja selama 7 jam atau lebih.
- Istirahat mingguan selama 1 hari untuk setiap 6 hari kerja.
Cuti Tahunan
Cuti tahunan diberikan kepada pekerja yang telah bekerja selama 12 bulan secara terus-menerus.
- Lama cuti tahunan adalah 12 hari kerja.
- Cuti tahunan dapat diambil sekaligus atau dibagi menjadi beberapa kali.
Cuti Khusus
Cuti khusus diberikan kepada pekerja untuk keperluan tertentu, seperti:
- Menikah atau menikahkan anaknya: 3 hari
- Membaptiskan anaknya: 2 hari
- Meninggalnya keluarga inti (suami/istri, orang tua, mertua, anak): 2 hari
- Menunaikan ibadah haji atau umrah: paling lama 30 hari
Cuti Melahirkan
Cuti melahirkan diberikan kepada pekerja perempuan selama 40 hari kerja.
Cuti Sakit
Cuti sakit diberikan kepada pekerja yang tidak dapat bekerja karena sakit.
- Lama cuti sakit adalah 12 hari kerja dalam 1 tahun.
- Cuti sakit dapat diambil sekaligus atau dibagi menjadi beberapa kali.
Cuti Hamil
Cuti hamil diberikan kepada pekerja perempuan yang sedang hamil.
- Lama cuti hamil adalah 16 minggu.
- Cuti hamil dapat diambil mulai dari 1 bulan sebelum tanggal perkiraan lahir.
Perbandingan dengan Peraturan Sebelumnya, Jam kerja menurut uu cipta kerja
Ketentuan mengenai hak istirahat dan cuti dalam UU Cipta Kerja berbeda dengan peraturan sebelumnya, yaitu Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan).
Berikut perbandingan hak istirahat dan cuti dalam UU Cipta Kerja dan UU Ketenagakerjaan:
Jenis | UU Cipta Kerja | UU Ketenagakerjaan |
---|---|---|
Waktu Istirahat | 30 menit (7 jam kerja) | 30 menit (8 jam kerja) |
Istirahat Mingguan | 1 hari (6 hari kerja) | 1 hari (7 hari kerja) |
Cuti Tahunan | 12 hari kerja | 12 hari kerja |
Cuti Sakit | 12 hari kerja | 6 hari kerja |
Cuti Melahirkan | 40 hari kerja | 3 bulan |
Cuti Hamil | 16 minggu | 14 minggu |
Perbedaan utama antara UU Cipta Kerja dan UU Ketenagakerjaan adalah pada waktu istirahat harian dan istirahat mingguan. UU Cipta Kerja mengurangi waktu istirahat harian dari 30 menit (8 jam kerja) menjadi 30 menit (7 jam kerja), serta mengurangi waktu istirahat mingguan dari 1 hari (7 hari kerja) menjadi 1 hari (6 hari kerja).
Selain itu, UU Cipta Kerja juga memperpanjang lama cuti sakit dari 6 hari kerja menjadi 12 hari kerja, serta memperpanjang lama cuti hamil dari 14 minggu menjadi 16 minggu.
Pembatasan Jam Kerja: Jam Kerja Menurut Uu Cipta Kerja
UU Cipta Kerja menetapkan pembatasan jam kerja untuk melindungi pekerja dari eksploitasi dan memastikan kesehatan serta kesejahteraan mereka.
Pengecualian dan Ketentuan Khusus
Pengecualian dan ketentuan khusus berlaku untuk beberapa sektor dan situasi tertentu, antara lain:
- Industri yang berkelanjutan, seperti pertambangan dan perminyakan.
- Perusahaan yang menerapkan sistem kerja shift.
- Pekerjaan yang bersifat mendesak atau tidak dapat diprediksi, seperti tanggap darurat.
Contoh Kasus
Contoh kasus penerapan pembatasan jam kerja adalah:
- Seorang karyawan yang bekerja di pabrik tidak boleh bekerja lebih dari 8 jam sehari atau 40 jam seminggu.
- Seorang perawat di rumah sakit dapat bekerja lembur selama 12 jam sehari, tetapi tidak lebih dari 60 jam seminggu.
- Seorang pekerja di tambang dapat bekerja shift selama 12 jam, tetapi harus memiliki waktu istirahat yang cukup.
Implikasi UU Cipta Kerja pada Pengusaha
Undang-Undang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) membawa perubahan signifikan pada pengaturan jam kerja di Indonesia. Pengusaha perlu memahami implikasi dari perubahan ini untuk memastikan kepatuhan dan menghindari sanksi hukum.
UU Cipta Kerja mengatur jam kerja normal menjadi 40 jam per minggu, dengan maksimal 8 jam per hari. Namun, pengusaha dapat menetapkan jam kerja yang berbeda dengan persetujuan serikat pekerja atau perjanjian kerja bersama.
Dengan adanya UU Cipta Kerja, jam kerja karyawan kini menjadi lebih fleksibel. Hal ini tentu menjadi angin segar bagi mahasiswa yang ingin mencari kerja yang enak sambil kuliah. Ada banyak pilihan pekerjaan yang memungkinkan mahasiswa untuk menyeimbangkan antara belajar dan bekerja, seperti menjadi asisten virtual, penulis lepas, atau customer service online.
Dengan mengatur waktu dengan baik, mahasiswa bisa mendapatkan penghasilan tambahan tanpa mengorbankan prestasi akademik mereka. Jadi, jangan ragu untuk mencari kerja yang enak sambil kuliah yang sesuai dengan minat dan kemampuanmu, ya!
Perhitungan Jam Kerja Lembur
UU Cipta Kerja merevisi perhitungan jam kerja lembur. Lembur dihitung berdasarkan jam kerja yang melebihi 8 jam per hari atau 40 jam per minggu.
Kalau lagi bingung mau kerja apa ya, bisa cek di kerja apa ya . Di sana banyak referensi lowongan kerja yang sesuai sama minat dan kemampuan kamu. Nah, setelah dapet kerja, jangan lupa perhatikan jam kerja yang diatur dalam UU Cipta Kerja ya.
Jam kerja maksimalnya 40 jam seminggu, jadi kamu bisa atur waktu istirahat dengan baik.
Upah Lembur
UU Cipta Kerja menaikkan upah lembur menjadi 1,5 kali upah per jam untuk jam lembur pertama dan 2 kali upah per jam untuk jam lembur berikutnya.
Ketentuan Khusus untuk Pekerja Shift
Bagi pekerja shift, UU Cipta Kerja membatasi jam kerja maksimum menjadi 12 jam per hari, dengan maksimal 40 jam per minggu. Pengusaha juga wajib memberikan istirahat minimal 1 jam setelah bekerja selama 6 jam.
Pengusaha Wajib Melaporkan Jam Kerja
UU Cipta Kerja mewajibkan pengusaha untuk melaporkan jam kerja karyawan secara berkala kepada Kementerian Ketenagakerjaan. Pengusaha yang melanggar ketentuan ini dapat dikenakan sanksi.
Panduan Praktis untuk Pengusaha
- Sesuaikan jam kerja karyawan sesuai dengan ketentuan UU Cipta Kerja.
- Peroleh persetujuan serikat pekerja atau buat perjanjian kerja bersama jika ingin menetapkan jam kerja yang berbeda.
- Hitung jam kerja lembur dengan benar dan bayar upah lembur sesuai ketentuan.
- Batasi jam kerja pekerja shift sesuai dengan ketentuan UU Cipta Kerja.
- Laporkan jam kerja karyawan secara berkala kepada Kementerian Ketenagakerjaan.
Pemungkas
Ketentuan jam kerja dalam UU Cipta Kerja memberikan kerangka kerja yang lebih jelas dan seimbang untuk mengatur waktu kerja. Pengusaha harus mematuhi ketentuan ini untuk memastikan kepatuhan dan kesejahteraan karyawan mereka. Dengan memahami dan menerapkan perubahan ini, baik pengusaha maupun karyawan dapat memperoleh manfaat dari lingkungan kerja yang lebih produktif dan adil.
Tanya Jawab (Q&A)
Apakah jam kerja mingguan masih 40 jam?
Ya, jam kerja mingguan tetap 40 jam, tetapi dengan ketentuan fleksibilitas tertentu.
Apakah ada perubahan dalam perhitungan jam lembur?
Ya, perhitungan jam lembur sekarang didasarkan pada jam kerja yang sebenarnya, bukan jam kerja standar.
Apakah ada jenis cuti baru dalam UU Cipta Kerja?
Ya, UU Cipta Kerja memperkenalkan cuti melahirkan selama 6 bulan bagi ibu bekerja.