Jam Kerja BPJS Ketenagakerjaan: Aturan, Ketentuan, dan Dampaknya

Jam Kerja BPJS Ketenagakerjaan: Aturan, Ketentuan, dan Dampaknya

Aturan jam kerja merupakan aspek krusial dalam dunia ketenagakerjaan, terutama terkait dengan hak dan kewajiban pekerja. BPJS Ketenagakerjaan menetapkan ketentuan yang jelas mengenai jam kerja, yang wajib dipatuhi oleh pemberi kerja dan pekerja. Dalam artikel ini, kita akan membahas secara mendalam tentang jam kerja BPJS Ketenagakerjaan, meliputi definisi, ketentuan, pencatatan, dan dampak pelanggarannya.

Definisi dan Pengertian Jam Kerja BPJS Ketenagakerjaan

BPJS Ketenagakerjaan menetapkan jam kerja sebagai jumlah waktu yang dihabiskan pekerja untuk melaksanakan tugas pekerjaannya, termasuk waktu istirahat.

Buat kamu yang lagi cari kerja di luar negeri, program WHV (Working Holiday Visa) bisa jadi pilihan menarik. Tapi, sebelum daftar, jangan lupa cek jam kerja BPJS Ketenagakerjaan kamu. Pastikan udah sesuai ketentuan, soalnya kalau nggak, bisa berdampak ke klaim manfaatnya nanti.

Nah, buat kamu yang mau tahu lebih lanjut tentang WHV kerja apa aja yang bisa dipilih, langsung aja cek di whv kerja apa . Setelah itu, jangan lupa cek lagi jam kerja BPJS Ketenagakerjaan kamu, ya. Soalnya, jam kerja yang nggak sesuai ketentuan bisa bikin kamu kesulitan klaim manfaat BPJS Ketenagakerjaan.

Ada dua jenis jam kerja yang diakui oleh BPJS Ketenagakerjaan, yaitu:

Jam Kerja Normal

Jam kerja normal adalah waktu yang ditentukan dalam perjanjian kerja atau peraturan perusahaan, tidak termasuk waktu istirahat.

Jam Kerja Lembur

Jam kerja lembur adalah waktu kerja yang melebihi jam kerja normal, biasanya dilakukan atas permintaan perusahaan karena adanya kebutuhan mendesak.

Ketentuan Jam Kerja Normal

96620 bpjs ketenagakerjaan

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021 tentang Ketenagakerjaan mengatur ketentuan jam kerja normal bagi pekerja/buruh di Indonesia. Jam kerja normal adalah jumlah jam kerja yang harus dilakukan oleh pekerja/buruh dalam satu minggu, kecuali untuk pekerja/buruh yang bekerja pada hari libur atau lembur.

Bagi pekerja di bidang teknik listrik, penting untuk mengetahui hak-hak ketenagakerjaan, termasuk jam kerja yang diatur dalam program BPJS Ketenagakerjaan. Selain itu, penting juga untuk memahami berbagai kerja apa teknik listrik yang tersedia. Dengan memahami kedua hal ini, pekerja teknik listrik dapat memastikan hak-hak mereka terpenuhi dan mengembangkan karier yang sukses di bidang ini.

Jenis Pekerjaan dan Jumlah Jam Kerja Normal

  • Pekerjaan berat: 7 jam per hari atau 40 jam per minggu
  • Pekerjaan sedang: 8 jam per hari atau 44 jam per minggu
  • Pekerjaan ringan: 9 jam per hari atau 50 jam per minggu

Perhitungan Jam Kerja Normal

Perhitungan jam kerja normal dilakukan berdasarkan jumlah jam kerja yang sebenarnya dilakukan oleh pekerja/buruh dalam satu minggu, dikurangi dengan waktu istirahat.

Contoh Perhitungan

  • Karyawan tetap dengan jam kerja 8 jam per hari selama 5 hari kerja: 8 jam x 5 hari = 40 jam per minggu
  • Karyawan kontrak dengan jam kerja 9 jam per hari selama 6 hari kerja: 9 jam x 6 hari = 54 jam per minggu (melebihi jam kerja normal)
  • Karyawan paruh waktu dengan jam kerja 4 jam per hari selama 3 hari kerja: 4 jam x 3 hari = 12 jam per minggu

Ketentuan Jam Kerja Lembur

Cara Mudah Daftar Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan BPJS Ketenagakerjaan

Ketentuan mengenai jam kerja lembur diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Jam kerja lembur adalah jam kerja yang melebihi waktu kerja normal yang telah ditetapkan.

Waktu kerja normal diatur dalam Pasal 77 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, yaitu:

7 jam sehari dan 40 jam seminggu untuk 6 hari kerja dalam 1 minggu.

8 jam sehari dan 40 jam seminggu untuk 5 hari kerja dalam 1 minggu.

Batas Maksimal Jam Kerja Lembur

Batas maksimal jam kerja lembur adalah 3 jam sehari dan 14 jam seminggu. Pemberi kerja tidak diperbolehkan mempekerjakan pekerja melebihi batas maksimal jam kerja lembur ini.

Tarif Pembayaran Jam Kerja Lembur

Tarif pembayaran jam kerja lembur adalah:

  • 1,5 kali upah per jam untuk jam kerja lembur yang dilakukan pada hari kerja biasa.
  • 2 kali upah per jam untuk jam kerja lembur yang dilakukan pada hari libur atau hari istirahat mingguan.
  • 3 kali upah per jam untuk jam kerja lembur yang dilakukan pada hari raya keagamaan.

Pencatatan dan Pelaporan Jam Kerja

Antrian Online BPJS Ketenagakerjaan

Pencatatan jam kerja yang akurat sangat penting untuk memastikan bahwa karyawan dibayar dengan benar dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Bagi pekerja yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan, penting untuk mengetahui jam kerja yang ditentukan. Tapi, tahukah kamu bahwa ada perusahaan tambang ternama, Freeport , yang menawarkan peluang kerja dengan jam kerja yang fleksibel? Bagi yang tertarik, jangan lewatkan kesempatan untuk bergabung dengan Freeport dan tetap nikmati manfaat perlindungan BPJS Ketenagakerjaan, termasuk penyesuaian jam kerja yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Berikut adalah langkah-langkah untuk melakukan pencatatan jam kerja yang baik dan benar:

Langkah-Langkah Pencatatan Jam Kerja

  • Tentukan periode pencatatan.Umumnya, pencatatan jam kerja dilakukan secara harian, mingguan, atau bulanan.
  • Sediakan formulir atau sistem pencatatan.Formulir atau sistem pencatatan harus mencakup informasi seperti nama karyawan, tanggal, waktu masuk, waktu keluar, dan total jam kerja.
  • Catat jam kerja secara tepat waktu.Karyawan harus mencatat jam kerja mereka segera setelah masuk dan keluar kerja.
  • Verifikasi jam kerja.Penyelia atau bagian HRD harus memverifikasi jam kerja karyawan secara berkala untuk memastikan keakuratannya.
  • Simpan catatan dengan baik.Catatan jam kerja harus disimpan dengan aman dan mudah diakses untuk keperluan penggajian, audit, dan pelaporan.

Pelaporan Jam Kerja, Jam kerja bpjs ketenagakerjaan

Setelah jam kerja dicatat, langkah selanjutnya adalah melaporkannya kepada pihak berwenang yang berkepentingan, seperti BPJS Ketenagakerjaan.

Pelaporan jam kerja dapat dilakukan secara manual atau melalui sistem elektronik yang disediakan oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Dampak Pelanggaran Ketentuan Jam Kerja

Pelanggaran ketentuan jam kerja dapat berdampak serius bagi pemberi kerja dan karyawan. Pemberi kerja yang melanggar aturan dapat dikenakan sanksi, sementara karyawan mungkin mengalami kerugian finansial atau kesehatan.

Sanksi bagi Pemberi Kerja

  • Denda administratif
  • Pencabutan izin usaha
  • Pembatasan kegiatan usaha
  • Tuntutan hukum

Dampak bagi Karyawan

  • Kehilangan upah lembur
  • Kelelahan dan stres
  • Gangguan kesehatan
  • Risiko kecelakaan kerja

Kasus Pelanggaran Jam Kerja

Dalam kasus pelanggaran jam kerja, karyawan dapat mengajukan pengaduan ke pengawas ketenagakerjaan atau pengadilan. Jika terbukti bersalah, pemberi kerja dapat dikenakan sanksi seperti denda atau bahkan pencabutan izin usaha.

Kasus pelanggaran jam kerja yang terkenal adalah kasus PT XYZ yang dihukum denda karena memaksa karyawannya bekerja lebih dari 40 jam per minggu tanpa upah lembur.

Penutup

BPJS Ketenagakerjaan

Dengan memahami dan mematuhi ketentuan jam kerja BPJS Ketenagakerjaan, pemberi kerja dan pekerja dapat menciptakan lingkungan kerja yang adil dan produktif. Ketentuan ini tidak hanya melindungi hak-hak pekerja, tetapi juga memastikan kelancaran operasional perusahaan. Jadi, pastikan untuk selalu mengikuti peraturan yang berlaku dan menjaga hubungan kerja yang harmonis.

Ringkasan FAQ

Apa yang dimaksud dengan jam kerja normal menurut BPJS Ketenagakerjaan?

Jam kerja normal adalah jumlah jam kerja yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan, yaitu 7 jam per hari atau 40 jam per minggu untuk pekerja tetap.

Bagaimana cara menghitung jam kerja lembur?

Jam kerja lembur dihitung berdasarkan jumlah jam kerja yang melebihi jam kerja normal, dengan tarif pembayaran yang lebih tinggi.

Apa sanksi bagi pemberi kerja yang melanggar ketentuan jam kerja?

Pemberi kerja yang melanggar ketentuan jam kerja dapat dikenakan sanksi berupa teguran, denda, atau bahkan pencabutan izin usaha.

Update Berita Terbaru di Google News