Alasan PHK dalam UU Cipta Kerja: Ketentuan, Dampak, dan Mitigasi

Alasan phk uu cipta kerja – Undang-Undang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) telah menimbulkan kekhawatiran terkait potensi pemutusan hubungan kerja (PHK). Artikel ini mengulas ketentuan UU Cipta Kerja yang memengaruhi PHK, alasan yang diperbolehkan, hak dan kewajiban pekerja, upaya pemerintah untuk memitigasi dampak PHK, serta dampak sosial dan ekonomi yang ditimbulkan.

Dampak PHK UU Cipta Kerja

Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) membawa perubahan signifikan pada peraturan ketenagakerjaan di Indonesia, termasuk ketentuan terkait Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Berikut dampak PHK yang ditimbulkan oleh UU Ciptaker:

Ketentuan PHK yang Diubah

  • Perubahan Pasal 151 UU Ketenagakerjaan:Pasal ini kini memungkinkan perusahaan melakukan PHK dengan alasan “efisiensi” dan “otomatisasi”.
  • Penghapusan Pasal 156 UU Ketenagakerjaan:Pasal ini sebelumnya mengharuskan perusahaan membayar pesangon sebesar 32 kali upah bagi pekerja yang di-PHK karena alasan di luar kesalahan pekerja.
  • Pembatasan Pesangon:UU Ciptaker membatasi pesangon maksimal menjadi 19 kali upah bagi pekerja yang di-PHK dengan masa kerja kurang dari 3 tahun.

Contoh Kasus PHK Akibat UU Ciptaker

Beberapa perusahaan telah melakukan PHK massal setelah berlakunya UU Ciptaker. Salah satu contohnya adalah perusahaan tekstil PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) yang mem-PHK sekitar 2.000 karyawannya pada tahun 2021.

Salah satu alasan PHK yang diatur dalam UU Cipta Kerja adalah penurunan kemampuan finansial perusahaan. Nah, kalau kalian tertarik bekerja di bank, khususnya sebagai teller, kalian bisa cek jam kerja teller BCA untuk informasi lebih lanjut. Dengan jam kerja yang cukup fleksibel, profesi ini bisa menjadi pilihan yang tepat bagi kalian yang ingin menyeimbangkan kehidupan kerja dan pribadi, sambil berkontribusi pada kestabilan finansial perusahaan.

Dampak Jangka Panjang PHK Massal

PHK massal akibat UU Ciptaker berpotensi menimbulkan dampak jangka panjang bagi perekonomian dan masyarakat, seperti:

  • Peningkatan Pengangguran:PHK massal dapat menyebabkan peningkatan jumlah pengangguran, yang berdampak pada penurunan daya beli masyarakat.
  • Penurunan Pertumbuhan Ekonomi:Pengangguran yang tinggi dapat menghambat pertumbuhan ekonomi karena berkurangnya konsumsi dan investasi.
  • Kemiskinan:PHK dapat mendorong keluarga ke dalam kemiskinan, terutama bagi mereka yang tidak memiliki sumber pendapatan lain.

Alasan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Berdasarkan UU Cipta Kerja

UU Cipta Kerja memberikan pengaturan baru terkait alasan pemutusan hubungan kerja (PHK). Alasan PHK ini dibedakan berdasarkan jenis pekerja dan ketentuan khusus yang berlaku.

Salah satu alasan PHK akibat UU Cipta Kerja adalah otomatisasi pekerjaan. Untuk mengatasi hal ini, kita bisa mencari kerja apa boleh buat dari rumah yang tidak mudah digantikan mesin. Dengan begitu, kita bisa tetap bekerja meskipun terjadi otomatisasi.

Berikut penjelasan mengenai alasan PHK berdasarkan UU Cipta Kerja:

Alasan Umum PHK

  • Likuidasi atau penutupan perusahaan
  • Perampingan atau efisiensi
  • Ketidakmampuan atau kerugian finansial yang terus-menerus
  • Alasan yang berkaitan dengan teknologi
  • Alasan lain yang sesuai dengan perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian bersama

Ketentuan Khusus PHK Massal, Alasan phk uu cipta kerja

PHK massal adalah PHK yang dilakukan terhadap sejumlah pekerja yang melebihi ketentuan tertentu. Ketentuan khusus terkait PHK massal meliputi:

  • Jumlah pekerja yang terkena PHK harus memenuhi syarat tertentu
  • Pemberitahuan kepada pekerja dan pihak terkait harus dilakukan sesuai prosedur
  • Kompensasi dan pesangon yang diberikan kepada pekerja harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku

Ketentuan Khusus PHK bagi Pekerja Tertentu

UU Cipta Kerja juga mengatur ketentuan khusus terkait PHK bagi pekerja tertentu, seperti:

  • Pekerja hamil atau menyusui
  • Pekerja dengan disabilitas
  • Pekerja yang menjadi korban tindak pidana

Bagi pekerja tertentu ini, terdapat perlindungan khusus yang membatasi alasan PHK dan mengatur prosedur PHK yang harus diikuti.

Alasan PHK UU Cipta Kerja memang beragam. Salah satu alasannya adalah untuk menekan biaya operasional perusahaan. Ini bisa kita lihat dari jam kerja kurir Shopee yang sangat padat dengan gaji yang tidak sepadan. Akibatnya, perusahaan dapat menghemat biaya tenaga kerja dengan mem-PHK karyawan.

Hak dan Kewajiban Pekerja yang Di-PHK Berdasarkan UU Cipta Kerja

UU Cipta Kerja mengatur hak-hak pekerja yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) serta kewajiban pemberi kerja dalam melakukan PHK.

Hak Pekerja yang Di-PHK

  • Mendapatkan pesangon sebesar 1 bulan upah untuk setiap tahun masa kerja, dengan maksimal 9 bulan upah.
  • Mendapatkan uang penghargaan masa kerja sebesar 1/2 bulan upah untuk setiap tahun masa kerja, dengan maksimal 6 bulan upah.
  • Mendapatkan uang penggantian hak sebesar 1 bulan upah.
  • Mendapatkan kompensasi sebesar 1 bulan upah untuk setiap tahun masa kerja yang belum dibayar.

Kewajiban Pemberi Kerja

  • Memberikan pemberitahuan PHK secara tertulis kepada pekerja paling lambat 30 hari sebelum tanggal PHK.
  • Membayar kompensasi kepada pekerja yang di-PHK sesuai dengan ketentuan UU Cipta Kerja.
  • Memfasilitasi pelatihan dan pengembangan keterampilan bagi pekerja yang di-PHK.

Ringkasan Akhir: Alasan Phk Uu Cipta Kerja

UU Cipta Kerja memberikan dampak signifikan pada dunia ketenagakerjaan, baik bagi pekerja maupun pemberi kerja. Pemahaman yang jelas tentang alasan PHK yang diperbolehkan, hak dan kewajiban yang menyertainya, serta upaya pemerintah untuk mengurangi dampak negatif PHK sangat penting untuk memastikan keseimbangan antara kepentingan ekonomi dan kesejahteraan pekerja.

Tanya Jawab Umum

Apakah semua alasan PHK diperbolehkan dalam UU Cipta Kerja?

Tidak, hanya alasan yang tercantum dalam UU Cipta Kerja yang diperbolehkan sebagai dasar PHK.

Apa saja upaya pemerintah untuk memitigasi dampak PHK UU Cipta Kerja?

Pemerintah telah meluncurkan program seperti Kartu Prakerja dan Bantuan Subsidi Upah untuk membantu pekerja yang terkena PHK.